9) BULU TANGKIS
1. PERATURAN DAN KETENTUAN UMUM
1.1. Pendaftaran
Pendaftaran diatur oleh KONI Kabupaten Pamekasan cq Panitia Besar PORKAB melalui Kecamatan secara kolektif.
Dengan ketentuan : Tunggal Max : Max 4 atlet
Ganda Putra : Max 2 pasang
Jumlah Atlet per Kecamatan Max : 5 Orang (Putra)
1.2. Waktu dan Tempat
Waktu Pelaksanaan : 24 s/d 26 Juni 2014
Tempat : GOR KPRI Pamekasan
Jl. Kemuning Pamekasan
Jam : 19.00 s/d 23.00 WIB
1.3. Jadwal Pertandingan
Undian dan technical meeting dilaksanakan pada
Hari : Minggu
Tanggal : 15 Juni 2014
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : SDN Bugih 3 Pamekasan
Jadwal Pertandingan akan diatur saat pelaksanaan Technical Meeting
1.4. Medali Yang Diperebutklan
Tunggal Putra : 1 emas, 1 perak, 2 perunggu
Ganda Putra : 2 emas, 2 perak, 4 perunggu
atau
Tunggal Putra : juara I, juara II, juara III bersama
Ganda Putra : juara I, juara II, juara III bersama
1.5. Peserta
Peserta yang diperkenankan mengikuti PORKAB adalah peserta yang telah terdaftar dan merupakan Kontingen dari Kecamatan masing-masing cq KONI Kabupaten Pamekasan dan telah di sahkan oleh Tim Keabsahan dengan batasan Usia Max 20 tahun ( Kelahiran 1994 )
1.6. Wasit dan Hakim Garis
Pengurus cabang PBSI Pamekasan menunjuk seorang Referee beserta Deputynya untuk memimpin pertandingan-pertandingan.
Sedangkan wasit, hakim garis, dan hakim service di delegasikan oleh Referee.
1.7. Protes
Protes yang sifatnya teknis akan diputuskan oleh Referee dan keputusan Referee bersifat final.
Protes yang sifatnya non teknis diputuskan oleh Referee, Panpel, Pengcab PBSI dan panitia besar PORKAB.
Protes harus di ajukan secara formal 5 menit setelah kasus yang diprotes berlangsung.
Protes harus diajukan secara tertulis melalui Referee atau Deputy dengan disertai uang protes untuk administrasi sebesar Rp.250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
2. PERATURAN PERMAINAN
1. Peraturan pertandingan yang digunakan adalah peraturan pertandingan PBSI/BWF dan peraturan panita PORKAB III tahun 2014.
2. Score system mempergunakan “Rally Point” 3 x 21 baik tunggal/ganda.
3. Setiap pertandingan berlaku prinsip The Best of Three Games.
4. Pada point 11 tiap-tiap game, pemain diizinkan untuk istirahat selama 60 detik.
5. Pada waktu pergantian tempat antara game pertama dan game kedua pemain diizinkan istirahat selama 120 detik. Pelatih diperkenankan ke lapangan untuk memberikan instruksi-instruksi, tetapi pemain tidak boleh meninggalkan lapangan.
6. Bila terjadi One Game All (Game msatu sama), pemain diizinkan untuk istirahat selama 120 detik.
7. Seorang pemain hanya diperkenankan bermain 1 (satu) kali tunggal dan 1 (satu) kali ganda pada setiap pertandingan perorangan.
8. Apabila terjadi gangguan, Referee berhak untuk menunda atau memindahkan pertandingan ke tempat/hari lain denganketentuan hasil pertandingan yang diperoleh tetap berlaku/sah.
9. Barang-barang yang boleh diletakkan dekat lapangan pertandingan hanya air minum dan perlengkapan atlet lainnya sebagai cadangan.
10. Pemain/regu yang ada gilirannya harus bertanding, harus sudah berada di tempat pertandingan paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelumnya
11. Pemain yang pada gilirannya harus bertanding, tetapi tidak hadir dilapangan setelah dipanggil tiga kali dalam jangka waktu 5 (lima) menit dinyatakan kalah.
12. Selama pemain melakukan pertandingan, tidak diperkenankan meninggalkan lapangan tanpa seizin wasit yang bertugas, kecuali menukar raket dengan yang berada dipinggir lapangan pada kesempatan yang ada.
13. Setiap pemain dan official diwajibkan berpakaian olah raga bulu tangkis sesuai peraturan yang berlaku.
14. Pemain yang mendapat cedera di lapangan, apabila tidak dapat melanjutkan pertandingan dinyatakan kalah.
15. Tiap pemain berhak mendapat istirahat 30 (tiga puluh) menit diantara 2 (dua) pertandingan yang harus dimainkannya berturut-turut.
16. Pemain dan Official bertanggung jawab untuk mengetahui sendiri bila dan dimana harus bertanding, termasuk adanya perubahan jadwal dan sebagainya.
17. Pemain yang tidak mau melaksanakan pertandingan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan panitia dinyatakan kalah.
18. Apabila pemain memerlukan tambahan perlengkapan pada waktu melakukan pertandingan (air, raket, dsb) harus sepengetahuan dan melalui Referee.
19. Pemain/atlet dilarang menggunakan obat dopping.
20. Peserta yang belum tiba gilirannya tidak diperkenankan memasuki lapangan tempat pertandingan.
Hal-hal yang belum/tidak tercantum dalam ketentuan ini akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut.
10) BOLA VOLI
A. PERATURAN UMUM
1. Panitia Pelaksana
Pertandingan Bola Voli dilaksanakan oleh Panitia Pelaksa (PANPEL) Pertandingan dari Pengkab PBVSI Pamekasan yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan pertandingn berdasarkan Ketetapan Ketua Umum Pengkab PBVSI Pamekasan dan dibantu Wasit Pengkab PBVSI Pamekasan.
2. Sifat pertandingan
Pertandingan bersifat Antar Kecamatan.
3. Jenis pertandingan
Kategori Putra dan Putri.
4. Pelaksanaan Pertandingan
a. Dari tanggal 22 – 27 Juni 2014
b. Waktu : 1. Pagi hari, dari pukul 07.00 WIB s/d selesai ;
2. Siang hari, dari pukul 14.00 WIB s/d Baghda Maghrib
3. Malam hari, pukul 18.00 WIB s/d selesai
5. Tempat :
a. Pendaftaran : Di Panitia PORKAB III Tahun 2014 sejak pengumuman disampaikan
b. Pertandingan : Lapangan Pengkab PBVSI Pamekasan
c. Technical Meeting : SDN Bugih III Pamekasan
6. Peraturan Permainan
a. Peraturan permainan yang akan digunakan adalah peraturan permainan Bola Voli yang disahkan dan dipakai oleh PP. PBVSI (Edisi 2010);
b. Semua peserta dianggap telah memahami dan mengerti isi dari peraturan tersebut.
c. Semua tata tertib dan peraturan pertandingan ini berlaku bagi regu putra dan regu putri.
B. PERATURAN KHUSUS
1. Peserta
a. Peserta adalah wakil dari masing-masing Kecamatan di Wilayah Kabupaten Pamekasan ;
b. Tiap Kecamatan maksimal mengirim 1 regu putra dan 1regu putri;
2. Pemain.
a. Pemain adalah penduduk desa/kelurahan wilayah kecamatan setempat yang merupakan anggota perkumpulan yang dibina dibawah naungan Pembina Wilayah masing-masing kecamatan, dengan usia pemain maksimal kelahiran 01 Januari 1994;
b. Keabsahan pemain dibuktikan dengan Akte Kelahiran dan atau KTP, Ijazah dan KSK Asli ;
c. Menyerahkan foto copy Akte Kelahiran dan atau KTP, Ijazah dan KSK yang telah diligalisir dan pas foto berwarna uk. 4x5 cm ;
d. Jumlah pemain dalam satu regu maksimal 12 orang termasuk Libero ;
e. Offisial dan Pemain yang berhak berada pada arena pertandingan adalah offisial dan pemain yang telah mempunyai I.D Card dari Panitia PORKAB ;
f. Bila ada pemain yang tercantum di dua Tim yang berbeda, maka harus diselesaikan sendiri diantara Official masing-masing dan apabila tidak ada kesepakatan atau penyelesaian atasnya, maka pemain bersangkutan tidak diperebolehkan mengikuti pertandingan ;
g. Bila terjadi ada regu yang menggunakan pemain tidak sah, regu tersebut dinyatakan kalah dan didiskualifikasi serta tidak diperbolehkan untuk mengikuti pertandingan berikutnya;
h. Apabila regu tersebut sampai menduduki urutan kejuaraan, maka kedudukannya dibatalkan, sedangkan kedudukannya diberikan kepada regu urutan dibawahnya;
3. Sistem Pertandingan
a. Katagori Putra
1) Pembagian Pool peserta diberlakukan seeded berdasarkan hasil kejuaraan pada PORKAB sebelumnya ;
2) Babak Kualifikasi dilaksanakan dengan sistem setengah kompetisi dan babak semi final dengan final dilaksanakan sistem gugur ;
3) Pada babak kualifikasi dilaksanakan dengan two winning sets system atau dua kali kemenangan sedang pada babak semi final dan grand final dilaksanakan dengan three winning sets system atau tiga kali kemenangan ;
4) Pada babak kualifikasi, peserta dibagi dalam 4 Pool dengan komposisi :
a. Pool A terdiri dari 3 peserta, termasuk Juara I PORKAB sebelumnya ;
b. Pool B terdiri dari 3 peserta, termasuk Juara II PORKAB sebelumnya ;
c. Pool C terdiri dari 3 peserta, termasuk Juara III dan IV PORKAB sebelumnya ;
d. Pool D terdiri dari 4 peserta, termasuk Juara IV PORKAB sebelumnya ;
5) Juara Pool A, B, C dan D akan maju ke babak berikutnya (Semi Final) sesuai skema pertandingan;
6) Para pemenang pada babak semi final berhak maju ke babak final untuk memperebutkan Juara I dan II, sedang yang kalah memperebutkan juara III dan IV;
b. Katagori Putri
1) Peserta terbagi dalam satu pool dan tidak diberlakukan seeded;
2) Babak kualifikasi dilaksanakan dengan sisten setengah kompetisi dan babak semi final dan final dilaksanakan dengan sistem gugur;
3) Pada babak kualifikasi dilaksanakan dengan two winning sets system atau dua kali kemenangan sedang pada babak sedang babak semi final dan grand final dilaksanakan dengan three winning sets system atau tiga kali kemenangan;
4) Pada babak kualifikasi, peserta dibagi dalam 4 pool dengan komposisi :
a. Pool A terdiri dari 3 peserta, termasuk Juara I PORKAB sebelumnya ;
b. Pool B terdiri dari 3 peserta, termasuk Juara II PORKAB sebelumnya ;
c. Pool C terdiri dari 3 peserta, termasuk Juara III dan IV PORKAB sebelumnya ;
d. Pool D terdiri dari 4 peserta, termasuk Juara IV PORKAB sebelumnya ;
5) Juara Pool A, B, C dan D akan maju ke babak berikutnya (Semi Final) sesuai skema pertandingan;
6) Para pemenang pada babak semi final berhak maju ke babak final untuk memperebutkan Juara I dan II, sedang yang kalah memperebutkan juara III dan IV;
4. Mulainya Pertandingan
a. Bila waktu yang telah ditentukan (dalam jadwal pertandingan ) telah tiba dan semua sarana dan regu yang akan bertanding telah siap, pertandingan harus segera dimulai ;
b. Bila sebelum waktu yang telah ditentukan semua sarana telah siap, pertandingan dapat dimulai atas persetujuan kedua belah pihak yang akan bertanding ;
c. Bila waktu yang telah ditentukan telah tiba, tapi semua sarana pertandingan belum siap (misal lapangan permainan masih dipergunakan) regu-regu bersangkutan harus menunggu.
d. Apabila ada regu yang menolak bertanding atau tidak mau melanjutkan pertandingan karena tidak puas dengan keputusan petugaspertandingan, maka regu tersebut dinyatakan kalah dan didiskualifikasi serta tidak dibenarkan untuk mengikuti pertandingan selanjutnya;
5. Ketentuan Walk Over ( W. O )
Setiap regu dapat dinyatakan WO apabila:
a. Regu yang atas kesalahannya sendiri terlambat datang di lapangan lebih dari 15 menit, dari waktu yang telah ditentukan dalam jadwal pertandingan dan jika regu yang datang terlambat bukan karena kesalahan sendiri (faktor alam) tidak dikenakan WO.
b. Menolak untuk bertanding (mogok bertanding)
6. Protes
a. Tiap regu dapat mengajukan protes pada Dewan Hakim mengenai satu pertandingan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan ini.
b. Protes diajukan secara tertulis oleh Coach/Pelatih maisng-masing kepada Panitia Pelaksana (Dewan Hakim) dengan dilampiri bukti pendukung yang ontentik paling lambat 10 (Sepuluh) menit setelah pertandingan selesai dan disertai uang protes sebesar Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan berlaku bagi peserta yang memprotes maupun yang diprotes dan uang tersebut menjadi hak Panitia Pelaksana, kecuali yang menang protes;
c. Hasil keputusan Dewan Hakim dapat disampiakan secara lisan maupun tertulis dan tidak dapat diganggu gugat.
7. Dewan Hakim
a. Dewan hakim terdiri dari :
o Panitia = 1 orang
o Wasit Senior = 2 orang
b. Dewan hakim mempunyai tugas untuk mengawasi jalannya pertandingan, agar dapat berlangsung dengan lancar dan memproses protes yang disampaikan pesreta dan keputusan dewan hakim merupakan hasil musyawarah antara anggota – anggotanya dan tidak dapat diganggu gugat.
c. Dewan Hakim mempunyai hak untuk menyampaikan saran-saran perbaikan secara lisan maupun tulisan kepada :
o Pimpinan penyelenggaraan
o Pimpinan pertandingan
o Wasit-Wasit
8. Special Referee Comition
a. Untuk kelancaran pelaksanaan pertandingan, maka perlu dibentuk SRC untuk membantu penyelenggaraan pertandingan.
b. SRC terdiri dari wasit-wasit senior sebanyak 3 (tiga) orang.
c. Tugas-Tugas SRC terdiri dari :
1. Memantau pelaksanaan tugas wasit dan pengendalian pelaksanaan pertandingan agar berlangsung lancar wajar dan bermutu
2. Memutuskan segala sesuatu yang tidak dapat diselesaikan wasit;
3. Melakasanakan evaluasi terhadap wasit-wasit, hakim garis dan petugas lainnya yang bertugas.
4. Mempunyai hak untuk menyampaikan saran-saran perbaikan secara lisan maupun tulisan kepada :
o Panitia Penyelenggara ;
o Pimpinan Pertandingan ; dan
o Wasit, scorer, Penjaga garis.
C. LAIN-LAIN
1. Sistem pertandingan dapat berubah didasarkan atas jumlah peserta dan disetujui dalam technical meeting;
2. Apabila situasi tidak memungkinkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka masig-masing regu atau peserta harus sanggup bertanding 2 (dua) kali dalam 1(satu) hari;
3. Official yang mendampingi tim, paling banyak 3 (tiga) orang dengan pakaian rapi (training spak), sopan dan bersepatu olah raga.
4. Selama pertandingan berlangsung, setiap personal yang terlibat dalam pertandingan dilarang melakukan aktifitas yang dapat mengganggu norma ketertiban dan kesopanan ;
5. Hal-hal yang tidak / belum tercantum dalam peraturan ini bila dianggap perlu akan ditentukan Panitia Pelaksana.
SKEMA PERTANDINGAN
PERTANDINGAN CABOR BOLAVOLI
PORKAB III TAHUN 2014
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
11) CATUR
A. PERATURAN UMUM
1. Panitia Pelaksana
a. Pertandingan catur dilaksanakan oleh panitia pelaksana atau panpel pertandingan yang ditunjuk oleh Komite Olahraga Nasional (KONI) yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan pertandingan
b. Wasit yang bertugas telah memiliki sertifikat wasit nasional
2. Peraturan
a. Peraturan pertandingan yang akan digunakan adalah peraturan FIDE/percasi terbaru yang berlaku di Indonesia (per 1 juli 2009)
b. Semua peserta dianggap telah memahami dan mengerti isi dan peraturan tersebut
3. Waktu dan Tempat Pertandingan
a. Waktu Pertandingan : 24 – 26 JUNI 2014
b. Tempat pertandingan : SMKN 3 Kab. Pamekasan
4. Pertemuan Tehnik
Pertemuan tehnik akan dilaksanakan pada :
Hari : MInggu
Tanggal : 15 Juni 2014
Pukul : 09.00 Wib
Tempat : SDN Bugih 3 Pamekasan
5. Jadwal Pertandingan
B. PERATURAN KHUSUS
1. Peserta PORKAB Catur berasal dari 13 Kecamatan
Pemain/atlet adalah Penduduk Pamekasan
Dibuktikan dengan Akte Kelahiran dan Kartu Susunan Keluarga ( KSK )
2. No pertandingan
a. Catur standart
1. Catur standart perorangan putra
2. Catur standart perorangan putri
b. Catur cepat
1. Catur cepat perorangan putra
2. Catur cepat perorangan putri
c. Catur kilat
1. Catur kilat perorangan putra
2. Catur kilat perorangan putra
3. Peralatan catur
Seluruh peralatan catur pemain harus menyediakan sendiri
4. Waktu pikir
a. Catur standart 90 menit sampai dengan selesai
b. Catur cepat 25 menit sampai selesai
c. Catur kilat 5 menit sampai selesai
5. Sistem Pertandingan
Sistim swiss 7 babak/ ½ kompetisi/kompetisi penuh
6. Penentuan Juara
a. Berdasarkan Match Point ( MP ) tertinggi
b. Bila sama ditentukan oleh Buchholz ( BH ), dilanjutkan dengan Sonneborn Berger ( SB ) dan Progressive Score ( PS )
c. Bila masih sama dilakukan melalui undian
7. Pairing Pertandingan ( Undian )
Dilakukan dengan menggunakan Program Komputer Swiss Perfect.
8. Ketentuan Peserta
a. Peserta memiliki gelar Master atau belum
b. Peserta harus sudah hadir di tempat pertandingan sebelum pertandingan dimulai.
c. Peserta yang ada atau belum hadir di meja pertandingan ketika wasit menyatakan pertandingan dimulai dinyatakan kalah ( Zero Start ).
d. Peserta wajib mengetahui dimana dan bilamana harus bertanding
e. Peserta wajib dapat menulis langkah-langkah catur dalam notasi catur (STANDART).
9. Lain-lain
a. Peserta diwajibkan berpakaian rapi dan sopan
b. Peserta diwajibkan memakai sepatu dan ID Cart dari Panpel.
c. Peserta, official, pelatih, penonton dilarang merokok di dalam ruangan ( tempat pertandingan )
d. Tidak diperkenankan membawa HP atau alat komunikasi lainnya kedalam ruangan pertandingan
e. Peserta/ pemain yang melanggar ketentuan pada butir a, b, c, dan d, maka akan dinyatakan kalah oleh wasit.
f. Official/ penonton yang melanggar ketentuan pada butir a, b, c, dan d, maka akan dikeluarkan dari ruangan pertandingan serta tidak diperkenankan memasuki ruangan pertandingan pada babak-babak berikutnya.
g. Dewan Hakim ditetapkan / dipilih oleh pada waktu tehnichal meeting sebanyak 5 orang
C. PROTES
1. Protes terhada keputusan wasit dapat diajukan ke Dewan Hakim.
2. Protes yang diajukan ke Dewan Hakim dilakukan secra tertulis dan disertai uang protes sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah )
3. Bila protes dibenarkan, maka uang protes akan dikembal
D. Medali
Medali kejuaraan akan diberikan kepada juara ke 1, 2, dan 3 bersama.
E. Penutup
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan pertandingan ini akan ditentukan kemudian ( pada saat pertemuan teknis )
12) SEPAK BOLA :
BAB I
U M U M
Pasal 1
D a s a r
Peraturan Pertandingan Khusus Porkab Pamekasan Cabang Sepak Bola berpedoman pada :
1. Statuta PSSI
2. Peraturan Permainan FIFA
3. Surat keputusan Ketua Umum PSSI No : Kep/01/I/2008 tanggal 02 Januari
2008 tentang Peraturan Umum Pertandingan PSSI
4. Surat keputusan Asosiasi PSSI Kabupaten Pamekasan No : 09/SKEP. PSSI/IV/2014 tentang Susunan Panitia Penyelenggara Porkab Pamekasan III Cabang Sepak Bola Tahun 2014
5. Hasil Pertemuan Tehnik.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Peraturan Pertandingan Khusus Porkab Pamekasan III Tahun 2014 cabang Sepak Bola dibuat untuk mengatur Penyelenggaraan pertandingan agar berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB II
PENGORGANISASIAN
Pasal 3
Nama Kompetisi
Porkab Pamekasan III tahun 2014 Cabor Sepak Bola dinamakan Pekan Olah Raga Kabupaten Pamekasan III Cabang Sepak Bola Tahun 2014 dengan pembinaan pemain muda maksimal usia 20 Tahun kelahiran tahun 1994.
Pasal 4
Penyelenggara
Penyelenggara Porkab Cabang Sepak Bola adalah Pengurus Asosiasi PSSI Kabupaten Pamekasan.
Pasal 5
Kewajiban Penyelenggara
Penyelenggara Pertandingan berkewajiban menyiapkan sarana dan prasarana, antara lain berupa :
1. Lapangan Pertandingan
2. Kebutuhan Pertandingan seperti : Bola, Kostim cadangan dll
3. Aparat Pertandingan ( Pengawas Pertandingan dan Wasit )
4. Keamanan
5. Komisi Disiplin ( Komdis )
6. Komisi Banding
7. Kesehatan
8. Perlengkapan lainnya.
BAB III
PESERTA DAN PENDAFTARAN PEMAIN
Pasal 6
P e s e r t a
Peserta Porkab Pamekasan Cabang Sepak Bola tahun 2014 terdiri dari beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Pamekasan , Yaitu 13 Kecamatan.
Pasal 7
Kewajiban Peserta
Peserta wajib melakukan Pendaftaran dari tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 25. Mei 2014 melampirkan ketentuan sebagai berikut :
1. Surat Pernyataan Kecamatan
2. Pemain U 20 / Kelahiran tahun 1994
3. Akte Kelahiran Asli dan Foto Copy
4. Ijazah / STTB Asli dan Foto Copy
5. Kartu Keluarga Asli dan Foto Copy
6. Pas Foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 Lembar
Pasal 8
Pendaftaran Pemain
1. Tiap Tim / Kecamatan dapat mendaftarkan pemain maksimal 20 orang dan 4 Official
2. Pemain yang sudah didaftarkan harus menyerahkan pas foto warna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 2 lembar
3. Pemain hanya boleh memperkuat satu Tim / Kecamatan
4. Pemain dapat mengikuti kompetisi setelah mendapat pengesahan dari Panitia Porkab.
5. Pendaftaran pemain sudah diterima oleh Panpel paling lambat tanggal 25 Mei 2014.
BAB IV
JADWAL DAN SISTEM PERTANDINGAN
Pasal 9
Jadwal Kompetisi
Jadwal Kompetisi Porkab Pamekasan dirancang mulai tanggal 1 Juni 2014 sampai dengan tanggal 27 Juni 2014.
Pasal 10
Sistim Pertandingan
Pertandingan Kompetisi Porkab Pamekasan mempergunakan sistim ½ Kompetisi dengan 3 Babak yaitu :
1. Babak I dibagi dalam 4 (empat) Pol , terdiri dari :
1.1. Pol A terdiri dari 4 Tim
1.2. Pol B terdiri dari 3 Tim
1.3. Pol C terdiri dari 3 Tim
1.4. Pol D terdiri dari 3 Tim
Peringkat 1 dari masing-masing Pol masuk ke Babak II / Semi Final
2. Babak II / Semi Final :
2.1. Juara Pol A melawan Juara Pol B
2.2 Juara Pol C melawan Juara Pol D
3. Babak III / Final Yaitu
3.1. Perebutan Juara 3 antara Tim yang kalah pada Babak Semi Final
3.2. Perebutan Juara 1 dan 2 antara tim yang menang Babak Semi Final
BAB V
PELAKSANAAN PERTANDINGAN
Pasal 11
Ketentuan Pertandingan
1. Pertandingan dilaksanakan di 2 (dua) tempat
a. Stadion R. Sunarto Hadiwijoyo
b. Lapangan SMU Negeri 3
c. Lapangan Kowel / Sebagai Lapangan Alternatif.
2. Tiap hari ada dua Pertandingan
3. Pertandingan dimulai : Pertandingan Pertama Jam 13.15 WIB
Pertandingan kedua Jam 15.15 WIB
4. Lama pertandingan 2 X 45 Menit
5. Penundaan 15 menit pertama dapat dilakukan apabila :
a. Salah satu atau kedua tim yang bertanding belum mencukupi jumlah minimal sesuai peraturan
b. Penonton masuk lapangan
c. Perangkat pertandingan belum lengkap
Pasal 12
Daftar Susunan Pemain ( DSP )
1. DSP diserahkan selambat-lambatnya 6 (enam) jam sebelum kick off di Sekretariat PSSI
2. Perubahan DSP dapat diajukan kepada Pengawas Pertandingan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) menit sebelum kick off
3. Pemain yang tercantum di DSP Maksimal 18 (delapan belas) orang dan 5 Official.
4. Yang berhak duduk di bangku cadangan sebanyak 12 Orang terdiri dari 7 pemain dan 5 Ofisiall.
Pasal 13
Pergantian Pemain
1. Pergantian Pemain maksimal 5 ( lima ) orang
2. Jiga penjaga gawang dikeluarkan oleh wasit atau terkena kartu merah, sedangkan pergantian 5 (lima) pemain sudah dilakukan, maka posisinya dapat digantikan pemain lapangan lainnya yang sedang bertanding.
Pasal 14
Force Majeur ( Keadaan Memaksa )
1. Jika suatu pertandingan tidak dapat dilajutkan karena keadaan memaksa (force majeur) seperti bencana alam, faktor keamanan atau hujan lebat maka dapat dilakukan penundaan pertandingan sesuai dengan Peraturan Umum Pertandingan PSS No. Kep 01/I/2008 Pasal 20
2. Kerusuhan akibat perilaku penonton tidak dapat dikategorikan sebagai force majeur sesuai dengan Peraturan Umum Pertandingan No. Kep/1/I/1008 Pasal 20 ayat 1.
Pasal 15
Penentuan Nilai dan Pemenang
1. Kesebelasan yang menang mendapat nilai 3 (tiga)
2. Jika seri atau imbang, masing-masing kesebelasan mendapat nilai 1 (satu)
3. Kesebelasan yang kalah mendapat nilai 0 (nol)
4. Jika pada akhir Kompetisi terdapat 2 (dua) kesebelasan atau lebih yang mendapat nilai kemenangan yang sama maka mengacu pada Peraturan Umum Pertandingan No. Kep/1/I/2008 Pasal 22
Pasal 16
Pakaian dan Perlengkapan Pemain
1. Setiap Tim wajib mendaftarkan 2 (dua) jenis kostim yang berbeda warna
2. Pemain harus menggunakan Nomer yang sama dalam setiap pertandingan
3. Memakai celana pendek
4. Kaos kaki
5. Pemain menggunakan pelindung tulang kering ( Shinguards)
6. Sepatu
7. Pemain dilarang mempergunakan perlengkapan apapun yang dapat membahayakan dirinya atau orang lain (termasuk segala macam perhiasan )
8. Apabila menurut penilaian wasit, warna kedua kostim sama maka tim yang disebut terakhir harus mengganti kostim, sesuai dengan PUP No.Kep/1/I/2008 Pasal 31
BAB VI
HUKUMAN DAN KOMISI DISIPLIN
Pasal 17
Pemain Tidak Sah
Pengertian pemain tidak sah dan tidak boleh diturunkan adalah :
1. Belum disahkan oleh Koni Kab Pamekasan.
2. Pemain yang sedang mengalami hukuman / sanksi dari PSSI
3. Pemain yang tidak tercantum dalam Daftar susunan Pemain
4. Pemain yang sudah diganti dimainkan lagi dalam satu pertandingan
5. Pemain yang memalsukan identitas, sesuai dengan PUP No. Kep/1/I/2008.
Pasal 18
Hukuman
1. Bila Tim memainkan pemain tidak sah akan dikenakan sangsi berupa :
a. Bila kalah, maka kekalahannya ditambah 3 (tiga) gol minus
b. Bila menang atau hasil imbang (seri) dibatalkan, dinyatakan kalah 0 – 3
c. Jumlah nilai kemenangan yang telah diperoleh dikurangi 3
2. Bila kedua tim menggunakan pemain tidak sah, maka apapun hasil pertandingan ditiadakan dan kedua tim ditambah 3 (tiga) gol kemasukan, sesuai PUP No.Kep/1/I/2008 Pasal 59
Pasal 19
Hukuman Atas Pemogokan
1. Bagi tim / kesebelasan yang melakukan pemogokan dengan kriteria sebagai berikut :
a. Jika salah satu tim yang sedang bertanding tidak mau melanjutkan pertandingan
b. Jika kedua tim yang sedang bertanding tidak bersedia melanjutkan pertandingan
c. Jika salah satu tim melakukan pemogokan sebelum pertandingan dimulai
d. Jika kedua tim melakukan pemogokan sebelum pertandingan di mulai
Kepada semua tim yang melakukan pemogokan sesuai kreteria diatas akan dikenakan sangsi sesuai dengan PUP No. Kep/1/I/2008 Pasal 64 ayat 1s/d4
2. Kepada Pemain dan Official tim yang melakukan pemogokan dikenakan sangsi sesuai dengan PUP No.Kep/1/I/2008 Pasal 64 ayat 5 dan 6
Pasal 20
Tidak Hadir dan Mengundurkan Diri
Apabila Tim / Klub dinyatakan tidak hadir ditempat pertandingan dan atau Tim mengundurkan diri dari pelaksanaan kompetisi, maka kepada tim tersebut akan diberikan sangsi sesuai dengan PUP No. Kep/1/I/2008 pasal 52 dan pasal 66
Pasal 21
Kartu Kuning dan Kartu Merah
1. Pemain yang memperoleh 2 (dua) kartu kuning dalam pertandingan yang berbeda, tidak diperkenankan untuk bermain pada pertandingan berikutnya sebanyak 1 (satu) kali
2. Pemain yang memperoleh 2 (dua) kartu kuning dalam satu pertandingan yang sama, tidak diperkenankan untuk bermain pada pertandingan berikutnya sebanyak 2 (dua) kali
3. Pemain yang memperoleh kartu merah langsung, tidak diperkenankan untuk bermain pada pertandingan berikutnya sebanyak 3 (tiga) kali
Pasal 22
Komisi Disiplin
1. Komisi Disiplin bertugas menangani dan menyelesaikan masalah / protes yang diajukan oleh satu tim melalui prosedur yang berlaku dan ditetapkan dalam Peraturan Pertandingan Khusus
2. Komisi Disiplin mempunyai hak dan kewajiban untuk memanggil atau tidak memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan sehubungan dengan protes yang disampaikan oleh satu tim
3. Keputusan Komisi Disiplin bersifat Mutlak
4. Komisi Disiplin adalah sebagaimana diatur dalam PUP PSSI No. Kep/1/I/2008 Bab X Pasal 37
Pasal 23
Larangan Memrotes Keputusan Wasit
1. Keputusan Wasit di lapangan mutlak tidak bisa diganggu gugat
2. Hanya Kapten Kesebelasan yang diperkenankan mengajukan pertanyaan kepada wasit dengan cara sopan, Wasit berhak tidak menjawab pertanyaan dari pemain
3. Pengurus, Offisial, Pemain dan / atau Perangkat Petandingan lainnya yang diketahui melakukan penghinaan dan Penganiayaan baik dengan kata-kata dan tingkah laku, maka akan dikenakan sangsi/hukuman sesuai dengan PUP PSSI No.Kep/1/I/2008 Pasal 61 dan 62
BAB VII
P R O T E S
Pasal 24
Tata Cara Protes
Protes dapat dilakukan oleh Tim yang bertanding dengan cara :
1. Pernyatan Protes harus tertulis dalam Laporan Pertandingan
2. Dalam waktu 1x24 jam, maka Offisial Tim yang menyatakan Protes dalam Laporan Pertandingan harus mengirimkan Surat Protes yang disertai penjelasannya, ditujukan kepada Komisi Disiplin .
3. Terhadap Protes yang tidak memenuhi / tidak diterima sebagaimana ayat 1 dan 2 diatas maka protes tersebut dinyatakan gagal.
BAB VIII
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pertandingan Khusus Porkab Pamekasan Cabang Sepak Bola tahun 2014, akan ditetapkan dan disesuaikan dengan Keputusan PSSI Nomor : Kep/1/I/2008 tanggal 02 Januari 2008 tentang Peraturan Umum Pertandingan.
13) FUTSAL
I. Maksud dan Tujuan
Peraturan Pertandingan Khusus Porkab Pamekasan Cabang Futsal Tahun 2014 dibuat untuk mengatur Penyelenggaraan pertandingan agar berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
II. Nama Kompetisi
Porkab Pamekasan Cabang Futsal tahun 2014 dinamakan Pekan Olah Raga ( Porkab ) Pamekasan Cabang Futsal Tahun 2014 dengan pembinaan pemain muda maksimal usia 20 Tahun.
III. Penyelenggara
Penyelenggara Porkab Cabang Futsal adalah Pengurus Asosiasi PSSI Kabupaten Pamekasan.
IV. Kewajiban Penyelenggara
Penyelenggara Pertandingan berkewajiban menyiapkan sarana dan prasarana, antara lain berupa :
1. Lapangan Pertandingan
2. Kebutuhan Pertandingan seperti : Bola, Kostim cadangan dll
3. Aparat Pertandingan ( Pengawas Pertandingan dan Wasit )
4. Keamanan
5. Komisi Disiplin ( Komdis )
6. Kesehatan
7. Perlengkapan lainnya.
V. P e s e r t a
Peserta Porkab Pamekasan Cabang Futsal tahun 2014 terdiri dari 13 Kecamatan.
VI. Kewajiban Peserta
Peserta wajib melakukan Pendaftaran dari tanggal 1Juni 2014 sampai dengan tanggal 5 Juni 2014 melampirkan ketentuan sebagai berikut :
1. Surat Pernyataan Kecamatan
2. Pemain U 20 / Kelahiran tahun 1994 dilengkapi dengan :
a. Ijazah terakhir Asli dan Foto copy
b. Akte Lahir Asli dan Foto Copy
c. Kartu Susunan Keluarga Asli dan Foto copy
d. Pas Foto Terbary ukuran 4 X 6 sebanyak 2 Lembar.
VII. Pendaftaran Pemain
1. Tiap Tim / Kecamatan dapat mendaftarkan pemain maksimal 12 orang dan 2 Official
2. Pemain hanya boleh memperkuat satu Tim / Kecamatan
3. Pemain dapat mengikuti kompetisi setelah mendapat pengesahan dari Panitia Porkab.
4. Pendaftaran pemain sudah diterima oleh Panpel paling lambat tanggal 5 Juni 2014.
VIII. Jadwal Kompetisi/Pertandingan
Jadwal Kompetisi Porkab Pamekasan dirancang mulai tanggal 22 Juni 2014 sampai dengan tanggal 27 Juni 2014.
IX. Sistim Pertandingan
Pertandingan Kompetisi Porkab Pamekasan mempergunakan sistim ½ Kompetisi dengan 4 Babak yaitu :
1. Babak I dibagi dalam 3 (tiga) Pol , terdiri dari :
1.1. Pol A terdiri dari 5 Tim
1.2. Pol B terdiri dari 4 Tim
1.3. Pol C terdiri dari 4 Tim
Masing-masing peringkat 1 dan 2 Pol A,B dan C masuk ke Babak II
2. Babak II dibagi 2 (dua) Pol , terdiri dari :
2.1. Pol D terdiri dari Peringkat 1 Pol A , Peringkat 2 Pol B dan Peringkat 1 Pol C
2.2 Pol E terdiri dari Peringkat 2 Pol A , Peringkat 1 Pol B dan Peringkat 2 Pol C
Masing-masing peringkat 1 dan 2 dari Pol D dan E masuk ke Babak III / Semi Final
3. Babak III / Semi Final Yaitu
1. Peringkat 1 Pol D bertemu Peringkat 2 Pol E
2. Peringkat 1 Pol E bertemu Peringkat 2 Pol D
4. Babak IV / Final Yaitu
1. Perebutan Juara 3 dan 4 antara Tim yang Kalah
2. Perebutan Juara 1 dan 2 antara Tim yang Menang
X. Ketentuan Pertandingan
1. Pertandingan dilaksanakan di GOR Nyalaran
2. Lama pertandingan 2 X 20 Menit Kotor
3. Penundaan 15 menit pertama dapat dilakukan apabila :
a. Salah satu atau kedua tim yang bertanding belum mencukupi jumlah minimal sesuai peraturan
b. Penonton masuk lapangan
c. Perangkat pertandingan belum lengkap
XI. Daftar Susunan Pemain ( DSP )
1. DSP diserahkan selambat-lambatnya 15 Menit sebelum kick off di Tempat Pertandingan
2. Pemain yang tercantum di DSP Maksimal 12 (dua belass) orang dan 2 Official.
3. Yang berhak duduk di bangku cadangan 7 pemain dan 2 Official.
XII. Pergantian Pemain
1. Pergantian Pemain bebas
2. Melewati dari tempat pergantian yang telah ditentukan..
XIII. Penentuan Pemenang
a. Kesebelasan yang menang mendapat nilai 3 (tiga)
b. Jika seri atau imbang, masing-masing kesebelasan mendapat nilai 1 (satu)
c. Kesebelasan yang kalah mendapat nilai 0 (nol)
d. Jika pada akhir Kompetisi terdapat 2 (dua) kesebelasan atau lebih yang mendapat nilai kemenangan yang sama maka mengacu pada Peraturan Umum Pertandingan No. Kep/1/I/2008 Pasal 22
XIV. Pakaian dan Perlengkapan Pemain
1. Setiap Tim wajib mendaftarkan 2 (dua) jenis kostim yang berbeda warna
2. Pemain harus menggunakan Nomer yang sama dalam setiap pertandingan
3. Memakai celana pendek
4. Kaos kaki
5. Pemain menggunakan pelindung tulang kering ( Shinguards)
6. Sepatu
7. Pemain dilarang mempergunakan perlengkapan apapun yang dapat membahayakan dirinya atau orang lain ( termasuk segala macam perhiasan )
8. Apabila menurut penilaian wasit, warna kedua kostim sama maka tim yang disebut terakhir harus mengganti kostim, sesuai dengan PUP No.Kep/1/I/2008 Pasal 31
XV. Pemain Tidak Sah
Pengertian pemain tidak sah dan tidak boleh diturunkan adalah :
1. Belum disahkan oleh Koni Kab Pamekasan.
2. Pemain yang sedang mengalami hukuman / sanksi dari PSSI
3. Pemain yang tidak tercantum dalam Daftar susunan Pemain
4. Pemain yang memalsukan identitas, sesuai dengan PUP No. Kep/1/I/2008.
XVI. Hukuman
1. Bila Tim memainkan pemain tidak sah akan dikenakan sangsi berupa :
a. Bila kalah, maka kekalahannya ditambah 3 (tiga) gol minus
b. Bila menang atau hasil imbang (seri) dibatalkan, dinyatakan
kalah 0 – 3
c. Jumlah nilai kemenangan yang telah diperoleh dikurangi 3
2. Bila kedua tim menggunakan pemain tidak sah, maka apapun hasil pertandingan ditiadakan dan kedua tim ditambah 3 (tiga) gol kemasukan, sesuai PUP No.Kep/1/I/2008 Pasal 59
XVII. Hukuman Atas Pemogokan
1. Bagi tim / kesebelasan yang melakukan pemogokan dengan kriteria sebagai berikut :
a. Jika salah satu tim yang sedang bertanding tidak mau melanjutkan pertandingan
b. Jika kedua tim yang sedang bertanding tidak bersedia melanjutkan pertandingan
c. Jika salah satu tim melakukan pemogokan sebelum pertandingan dimulai
d. Jika kedua tim melakukan pemogokan sebelum pertandingan di mulai
Kepada semua tim yang melakukan pemogokan sesuai kreteria diatas akan dikenakan sangsi sesuai dengan PUP No. Kep/1/I/2008 Pasal 64 ayat 1 s/d 4
2. Kepada Pemain dan Official tim yang melakukan pemogokan dikenakan sangsi sesuai dengan PUP No.Kep/1/I/2008 Pasal 64 ayat 5 dan 6
XVIII. Tidak Hadir dan Mengundurkan Diri
Apabila Tim / Klub dinyatakan tidak hadir ditempat pertandingan dan atau Tim mengundurkan diri dari pelaksanaan kompetisi, maka kepada tim tersebut akan diberikan sangsi sesuai dengan PUP No. Kep/1/I/2008 pasal 52 dan pasal 66
XIX. Kartu Kuning dan Kartu Merah
1. Pemain yang memperoleh 2 (dua) kartu kuning dalam pertandingan yang berbeda, tidak diperkenankan untuk bermain pada pertandingan berikutnya sebanyak 1 (satu) kali
2. Pemain yang memperoleh 2 (dua) kartu kuning dalam satu pertandingan yang sama, tidak diperkenankan untuk bermain pada pertandingan berikutnya sebanyak 2 (dua) kali
3. Pemain yang memperoleh kartu merah langsung, tidak diperkenankan untuk bermain pada pertandingan berikutnya sebanyak 3 (tiga) kali
XX. Komisi Disiplin
1. Komisi Disiplin bertugas menangani dan menyelesaikan masalah / protes yang diajukan oleh satu tim melalui prosedur yang berlaku dan ditetapkan dalam Peraturan Pertandingan Khusus
2. Komisi Disiplin mempunyai hak dan kewajiban untuk memanggil atau tidak memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan sehubungan dengan protes yang disampaikan oleh satu tim
3. Keputusan Komisi Disiplin bersifat Mutlak
4. Komisi Disiplin adalah sebagaimana diatur dalam PUP PSSI No. Kep/1/I/2008 Bab X Pasal 37
XXI. Larangan Memrotes Keputusan Wasit
1. Keputusan Wasit di lapangan mutlak tidak bisa diganggu gugat
2. Hanya Kapten Kesebelasan yang diperkenankan mengajukan pertanyaan kepada wasit dengan cara sopan, Wasit berhak tidak menjawab pertanyaan dari pemain
3. Pengurus, Offisial, Pemain dan / atau Perangkat Petandingan lainnya yang diketahui melakukan penghinaan dan Penganiayaan baik dengan kata-kata dan tingkah laku, maka akan dikenakan sangsi/hukuman sesuai dengan PUP PSSI No.Kep/1/I/2008 Pasal 61 dan 62
XXII. Tata Cara Protes
Protes dapat dilakukan oleh Tim yang bertanding dengan cara :
1. Pernyatan Protes harus tertulis dalam Laporan Pertandingan
2. Dalam waktu 1x24 jam, maka Offisial Tim yang menyatakan Protes dalam Laporan Pertandingan harus mengirimkan Surat Protes yang disertai penjelasannya, ditujukan kepada Komisi Disiplin .
3. Terhadap Protes yang tidak memenuhi / tidak diterima sebagaimana ayat 1 dan 2 diatas maka protes tersebut dinyatakan gagal.
XXIII. HADIAH KEJUARAN
Juara I memperoleh Medali Emas
Juara II memperoleh Medali Perak
Juara III memperoleh Medali Perunggu
XXIV. PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pertandingan Khusus Porkab Pamekasan Cabang Futsal tahun 2014, akan ditetapkan dan disesuaikan dengan Keputusan PSSI Nomor : Kep/1/I/2008 tanggal 02 Januari 2008 tentang Peraturan Umum Pertandingan.
14) BOLA BASKET : (Antar Club)
1. PENDAHULUAN.
PORKAB III adalah suatu kejuaraan bola basket antar Club se - Pamekasan yang sifatnya rutin. Oleh karena itu dipandang perlu untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan maupun peraturan pelaksanaan dari cabang olahraga bolabasket ini guna menunjang terlaksananya PORKAB III tahun 2014 ini lancar dan sukses.
2. TUJUAN
Tujuan diadakannya PORKAB III ini bertujuan untuk menggali bibit-bibit unggul di Kabupaten Pamekasan guna dipersiapkan dalam kegiatan PORPROV V JATIM
3. WAKTU DAN TEMPAT PERTANDINGAN
Tanggal : Minggu – Kamis
Waktu : 22 – 26 Juni 2014
Tempat : 15.00 WIB – selesai
4. JADWAL PERTANDINGAN BOLA BASKET PORKAB III Tahun 2014
Jadwal pertandingan PORKAB III tahun 2014 akan ditentukan kemudian hari pada waktu Technikal Meeting.
5. PERATURAN UMUM
1. Keputusan panitia mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
2. Semua peserta PORKAB III tahun 2014 wajib mengikuti semua proses acara sesuai ketetapan panitia.
3. Panitia berwenang penuh menerima dan menolak peserta PORKAB III tahun 2014 apabila dianggap tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan panitia.
4. Peraturan permainan yang digunakan dalam PORKAB III tahun 2014 adalah peratur PERBASI. Dan peraturan pertandingan yang digunakan telah disesuaikan dengan Peraturan PORKAB III tahun 2014
5. Waktu dan Tempat Pertandingan, pertandingan akan dilaksanakan di Pamekasan
6. PORKAB III tahun 2014 adalah maksimal 12 pemain dan 3 official.
7. Selain peserta yang bertanding, panitia dan petugas pertandingan PORKAB III tahun 2014 yang sedang bertugas, tidak boleh memasuki lapangan pertandingan.
6. PERATURAN PERMAINAN KHUSUS
A. SISTEM PERTANDINGAN DAN WAKTU PERTANDINGAN.
1. Sistem pertandingan yang digunakan dalam PORKAB III tahun 2014 adalah setengah kompetisi
2. Penentuan skema pertandingan menggunakan system drawing (pengundian)
3. Waktu pertandingan PORKAB III tahun 2014 menggunakan 4x10 menit kotor. Waktu pertandingan untuk, final menggunakan 4 x 10 menit bersih.
4. Shot clock 24 detik tidak digunakan
5. Jatah time out untuk masing-masing tim adalah 5 kali dalam 1 pertandingan, 2 kali dibabak I (quarter 1 & 2) dan 3 kali dibabak II (quarter 3 & 4)
6. Jika pertandingan berakhir seri, akan diberikan overtime selama 5 menit kotor (dengan waktu bersih di 2 menit terakhir overtime) Overtime akan dilakukan sampai ada pemenang.
7. Untuk setiap overtime, masing masing tim mendapat jatah I kali time out
8. Toleransi keterlambatan pertandingan adalah maksimal 15 menit dari jadwal yang ditetapkan panitia PORKAB III tahun 2014.
B. TIM
1. Setiap club hanya bisa mendaftarkan satu tim saja (1 tim putra dan 1 tim putri).
2. Setiap tim maksimal terdin 15 orang. Dengan perincian maksimal 12 pemain dan 3 orang official (lihat peraturan official)
3. Pelaksanaan Technical Meeting di ruang media SMA Negeri 3 Pamekasan Jl. Pintu Gerbang 37 Pamekasan
4. Daftar pemain dan official paling lambat sudah diserahkan pada tanggal dan tidak bisa diubah setelah mendapatkan pengesahan dari panitia.
5. Setiap tim harus datang ke Technical Meeting dan melakukan daftar ulang paling lambat 15 menit sebelum jadwal Technical Meeting dimulai.
C. PEMAIN
1. Pemain PORKAB III tahun 2014 adalah penduduk yang berdomisili di wilayah Kab. Pamekasan
2. Peserta PORKAB III tahun 2014 maksimal berusia 20 tahun (kelahiran 1992) dan wajib menyertakan :
a. Ijazah, kartu keluarga, dan Akte Kelahiran ASLI dan FOTO COPY
b. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar (baik pemain & official)
c. Surat Rekomendasi dari Pengkab. PERBASI Pamekasan yang menyatakan bahwa Club tersebut merupakan Club Resmi Anggota PERBASI Pamekasan.
D. OFFICIAL
1. Yang dimaksud official adalah:
a. Manajer : Orang yang bertugas sebagai penghubung antara tim dan panitia (dalam artian segala sesuatu yang berhubungan dengan tim dan panitia)
b. Pelatih : Orang yang bertugas untuk melatih tim
c. Assistant pelatih : Orang yang bertugas 'membantu tugas pelatih
2. Official wajib mengenakan pakaian rapi
a. Laki-laki: Mengenakan sepatu pantofel dan berkaus kaki (sepatu tertutup, bukan selop atau sandal), baju berkerah atau kemeja (bukan bahan kaos), celana panjang kain (bukan jins atau kargo), tidak boleh mengenakan tutup kepala (topi, peci, dll) dan kacamata gelap.
b. Perempuan: Mengenakan sepatu pantofel dan berkaus kaki (sepatu tertutup, bukan selop atau sandal), baju berkerah atau kemeja (bukan bahan kaos), celana panjang kain (bukan jins atau kargo) atau rok kain, tidak boleh mengenakan kacamata gelap dan tutup kepala kecuali jilbab polos.
3. Official yang wajib hadir pada waktu- pertandingan minimal berjumlah 1 orang (salah satunya wajib pelatih/manajer).
4. Official yang tidak memenuhi persyaratan .(Iihat peraturan ofisial) tidak diperkenankan mendampingi timnya.
5. Segala hal yang berkaitan dengan tim dan panitia hanya akan disampaikan melalui manajer. Jika manajer berhalangan hadir, posisinya hanya dapat digantikan oleh pelatih.
E. KOSTUM
1. Setiap tim wajib memiliki sendiri
2. Kostum harus seragam baik desain, nomor, nama identitas dan nomor punggung. Misal: jika dalam satu tim ada kostum pemain yang mencantumkan nomor pada bawahan, maka kostum pemain lain juga harus mencantumkan nomor pada bawahan.
3. Tim yang namanya disebut lebih dahulu dalam jadwal pertandingan memakai kostum wama terang.
4. Jika memakai baju dalaman (baju rangkap), warnanya harus putih/hitam. Kalau dalam satu tim ada lebih dari satu pemain yang mengenakan dalaman, warnanya harus sama (putih atau hitam semua). Sebelum bertanding harus ada persetujuan dari panitia.
5. Kostum harus dilengkapi nomor. Pada atasan, nomor ada di depan dan di belakang. Nomor dari 4 sampai 15. Desain dan warna nomor pada kostum harus seragam dan terlihat jelas.
F. PELANGGARAN DAN SANKSI
1. Apabila Jam pertandingan dimulai tidak hadir / memasuki lapangan pertandingan setelah diberikan tenggang waktu selama 15 menit maka tim tersebut dinyatakan mengundurkan diri (WO).
2. Bila satu regu membuat onar dan kericuhan dalam pertandingan maka regu itu didiskualifikasi dan tidak boleh melanjutkan pertandingan sisa dan akan di kenakan sanksi tidak di perbolehkan mengikuti ivent yang sama tahun depan.
3. Apabila pemain di kenakan (2) unsportmanlike foul maka akan didiskualifikasi dan tidak boleh mengikuti satu kali pertandingan.
4. Apabila pemain di kenakan diskualifikasi langsung maka pemain tersebut tidak boleh mengikuti pertandingan sisa atau satu ivent tersebut.
5. Apabila pelatih didiskualifikasi maka pelatih tersebut tidak boleh mengikuti/mendampingi satu kali pertandingan.
G. GANGGUAN- GANGGUAN
Apabila terjadi gangguan yang mengakibatkan pertandingan terpaksa dihentikan maka penyelesaian gangguan tersebut ditunggu sampai 15 menit, jika setelah 15 menit gangguan tersebut tidak bisa diatasi,maka ditentukan sebagai berikut:
1. Apabila gangguan cuaca dan hujan terjadi pada periode/kuarter pertama maka pertandingan akan diulang dan hasil dianggap 0-0.
2. Apabila gangguan cuaca atau hujan terjadi pada periode/kuarter kedua dan ketiga maka pertandingan akan dilanjutkan lagi dengan sisa waktu dan hasil score yang ada.
3. Apabila gangguan cuaca atau hujan terjadi pada saat kuarter ketiga berakhir, sebelum awal kuarter ke empat di mulai maka pertandingan akan tetap di lanjutkan lagi dengan sisa waktu dan hasil score yang sama.
4. Apabila ganguan cuaca atau hujan terjadi pada periode/kuarter keempat maka pertandingan dinyatakan selesai,hasilnya dinyatakan final dan sah.
5. Apabila gangguan terjadi pada babak tambahan,maka pertandingan selesai dan score dianggap sah, dan apabila terjadi score yang sama maka pertandingan babak tambahan akan diulang dan score diteruskan.
6. Penentuan layak dan tidaknya pertandingan dihentikan/dilanjutkan diserahkan kepada pengawas pertandingan atas usul wasit.
H. TAMBAHAN
Peraturan bisa berubah dan bertambah sesuai kebutuhan panitia (akan di informasikan ke setiap tim, dipublikasikan dan ditempel di venue.)
15) TENIS LAPANGAN (Antar Club)
I. Umum
Pertandingan Tenis PORKAB Se-Pamekasan Tahun 2014
II. PENYELENGGARA
1. KONI Pamekasan
2. PELTI Cabang Pamekasan
III. DASAR PENYELENGGARAAN
1. AD/ART KONI
2. Program Kerja KONI Kabupaten Pamekasan Tahun 2014
3. Program Kerja PELTI Cabang Pamekasan Tahun 2014
4. Rapat KONI Kabupaten Pamekasan Tanggal 21 April 2014
IV. WAKTU & TEMPAT PERTANDINGAN
Waktu Pertandingan : Pagi : Jam 07.30 s/d 12.00
Sore: Jam 13.00 s/d 17.00 selesai
Pertandingan dimulai dari tanggal 23 – 26 Juni 2014
Tempat Pertandingan : Lapangan Tenis Arek Lancor Pamekasan
V. SIGN-IN (DAFTAR ULANG)
Peserta wajib mengikuti SIGN-IN (Daftar Ulang) yang diselenggarakan
pada:
Hari/Tanggal : Senin, 23 Juni 2014
Waktu : Pukul 06.30 WIB
Tempat : Ruang Tunggu Lapangan Tenis Arek Lancor Pmk
VI. JENIS & PESERTA PERTANDINGAN
Jenis Pertandingan :
1. Tunggal Yunior Putra/Putri (Usia Maksimal 20 Tahun)
2. Ganda Yunior Putra/Putri (usia Maksimal 20 Tahun)
Peserta Pertandingan :
1. Peserta adalah warga yang berdomosili di Pamekasan sesuai dengan KTP Asli/Akte Kelahiran Asli /Ijazah Asli/Raport Asli yang masih berlaku.
2. Peserta harus bisa menunjukkan KTP Asli / Akte Kelahiran asli / Ijasah Asli / Raport Asli yang masih berlaku pada saat Sign-In Hari Senin, Tanggal 23 Juni 2014.
3. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap akibat gangguan kesehatan yang beresiko tinggi.
VII. JUARA PERTANDINGAN
Juara : Juara yang diambil Juara I, II & III Bersama
Juara Tersebut diatas merupakan Juara yang nantinya akan di kirim pada PORPROV mendatang yang akan diseleksi lagi melalui Pembinaan yang dilakukan oleh KONI Kab. Pamekasan dengan PELTI Cabang Pamekasan yang akan di atur kemudian.
VIII. SISTEM & PERATURAN PERTANDINGAN
Sistem pertandingan: Semua jenis pertandingan menggunakan system gugur game 8 (tie break).
Pemain hadir 10 menit sebelum pertandingan yang sudah ditentukan oleh Panitia.
Peraturan Pertandingan :
1. Pemain wajib memakai pakaian tenis lapangan yang sopan dan rapi.
2. Unggulan (seeded) bila dipandang perlu ditentukan oleh panitia.
3. Bagi peserta yang tidak hadir pada saat undian diwakili oleh Panitia.
4. Peserta harus mematuhi jadwal pertandingan dari panitia
5. Peserta Boleh mewakili salah satu kecamatan yang ada di Pamekasan.
6. Peserta tidak hadir 10 menit setelah panggilan 3x (ke-3) maka dinyatakan mengundurkan diri (WO).
7. Pemain diberi istirahat 15 menit, jika harus bertanding pada babak berikutnya.
8. Selama bertanding pemain tidak dibenarkan:
a. Meninggalkan lapangan tanpa seizin wasit.
b. Selama rally (bola hidup), tidak diperkenankan mempengaruhi permainan lawan.
c. Tidak boleh mengeluarkan kata-kata kotor.
d. Berlaku kasar dilapangan dengan memakai bola (memukul, menendang, melempar raket dengan marah).
Sangsi diberikan oleh wasit yang memimpin pertandingan atau oleh panitia pertandingan. Wasit ditentukan oleh panitia dan keputusan wasit adalah mutlak tidak dapat diganggu gugat. Peraturan permainan menggunakan peraturan PELTI yang berlaku.
9. Bola yang digunakan adalah merk “ Head “
IX. TEMPAT PERTANDINGAN
1. Tidak dipungut biaya (Gratis)
2. Pendaftaran melalui:
Sdr. Indra Purnomo (Jl. Pramuka 24)
Bp. H. Syamsul Arifin, S.Pd (Jl. KH. Amin Jakfar)
Peserta mengisi formulir serta menyerahkan tanda bukti identitas yang
masih berlaku/sah. Apabila tidak ada tanda bukti serta formulir yang
sah, maka panitia tidak dapat menerima pendaftaran.
X. HADIAH
Hadiah:
1. Medali
2. Piagam
XI. CIDERA PEMAIN
1. Apabila pemain mengalami cidera dapat diberi kesempatan pemulihan, pengobatan selama 5 menit, bila waktu yang diberikan habis dan tidak bisa melanjutkan pertandingan dianggap kalah.
2. Cidera yang dimaksud di atas adalah kejang otot/kram.
XII. PROTES
Protes dilakukan secara tertulis kepada panitia, ditandatangani dan disertai uang protes sebesar Rp. 250.000,- (menang/kalah uang protes menjadi milik/hak panitia).
XIII. LAIN-LAIN
1. Semua peserta harus mematuhi dan tunduk pada peraturan yang dibuat oleh panitia pertandingan.
2. Hal – hal lain yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan kemudian oleh panitia.
Home »
» JENIS CABANG OLAHRAGA YANG DIPERTANDINGKAN
JENIS CABANG OLAHRAGA YANG DIPERTANDINGKAN
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

0 komentar:
Posting Komentar