6) TAEKWONDO
1. PENDAHULUAN
Pekan Olah Raga Kabupaten yang disingkat PORKAB adalah suatu kejuaraan yang sifatnya multievent, multievent ini diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali. Oleh karena itu dipandang perlu untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan maupun peraturan pelaksanaan dengan membuat Petunjuk Teknis yang dapat digunakan oleh setiap cabang olahraga guna menunjang terlaksananya multievent PORKAB PAMEKASAN III Tahun 2014 ini lancar dan sukses.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Membina persatuan dan kesatuan di dalam bidang olahraga Taekwondo Indonesia serta menjalin persahabatan antar Kecamatan di Kabupaten Pamekasan
b. Menunjang program PORKAB PAMEKASAN dalam melaksanakan kaderisasi atlet Taekwondo yang diharapkan bisa memberikan prestasi sehingga membawa nama harum daerah, Negara dan bangsa Indonesia
c. Sebagai salah satu bentuk partisipasi di bidang olahraga dalam upaya menciptakan prestasi cabang olahraga Taekwondo sehingga membantu pemerintah dalam aspek pembangunan daerah yang berkelanjutan.
3. PERATURAN PERTANDINGAN
Sesuai dengan peraturan pertandingan yang berlaku di competition rules WTF dan akan dijelaskan kembali pada waktu Technical Meeting.
Artikel 1. Tujuan
Competition rules (peraturan pertandingan) ini bertujuan untuk mengatur semua tingkat pertandingan yang diselenggarakan oleh WTF, Regional Unions ( contoh: Asia atau Asia Tenggara) agar berjalan dengan tertib, adil, dan lancer, sesuai dengan peraturan yang standar
Artikel 2. Penerapan
Peraturan pertandingan ini harus diterapkan pada semua pertandingan yang diselenggarakan oleh WTF, Regional Unions dan anggota National Associations. Bila ada anggota National Associations yang ingin melakukan penyesuaian terhadap sebagian peraturan pertandingan ini maka harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari WTF
Hal – hal yang boleh diusulkan untuk dirubah
1. Kelas/berat badan
2. Jumlah wasit
3. Posisi Inspection Desk, Recorder, Medis dan lain – lain
4. Durasi pertandingan
Hal – hal yang dilarang untuk dirubah
1. Poin yang sah
2. Peringatan dan pemotongan nilai
3. Competition Area
Artikel 3. Competition Area
Competition Area berukuran 8 m x 8 m dengan permukaan rata dan beralaskan matras yang elastic. Competition Area dapat diletakkan diatas panggung (platform) setinggi 1 meter dari lantai, dan demi keselamatan kontestan bagian luarnya dibuat menurun dengan kemiringan tidak lebih dari 30 derajat.
Artikel 4. Kontestan
1. Seragam dan perlengkapan pelindung kontestan
1.1 Sebelum memasuki contest area, kontestan harus memakai trunk/body protector (pelindung badan), head protector (pelindung kepala), groin guard (pelindung kemaluan), forearmguard (pelidung lengan), shin guard (pelindung tulang kering), gloves (sarung tangan), dan mouthpiece (pelindung mulut)
1.2 Pelindung kemaluan, lengan dan tulang kering harus dikenakan dalam dobok. Kontestan harus membawa seluruh perlengkapan pelindung masing – masing untuk keperluan sendiri. Pemakaian benda apapun di atas kepala selain dari pelindung kepala, tidak diperbolehkan kecuali jilbab yang harus dikenakan di dalam head protector dan tidak berpotensi membahayakan atau menggangu lawan.
2. Pemeriksaan Medis
2.1 Pada seluruh kejuaraan taekwondo WTF, penggunaan obat atau zat kimia yang tergolong “doping”, sesuai yang tertera dalam “WTF anti doping”, dilarang (melanggar hukum). Sedangkan untuk kejuaraan yang diselenggarakan dalam “Olympic Games atau Multi Sport Games” yang berlaku adalah peraturan “WADA Anti-doping Code”
2.2 WTF dapat melaksanakan pemeriksaan medis bila dianggap perlu untuk memastikan apakah seorang kontestan telah melanggar peraturan ini. Kontestan pemenang yang permintaan tes ini atau yang terbukti melanggar akan dicopot dari posisinya dan digantikan oleh kontestan posisi berikutnya.
Artikel 5. Durasi Pertandingan
3 (tiga) ronde x 2 (dua) menit, dengan waktu istirahat antar ronde selama 1 (satu) menit. Bila terjadi seri setelah 3 (tiga) ronde maka setelah diberikan waktu istirahat selama 1 (satu) menit dilanjutkan ke ronde 4 (empat) atau Sudden Death Overtime Round selama 2 (dua) menit.
Artikel 6. Pengundian
1. Pengundian dilaksanakan 1 atau 2 hari menjelang hari pertama pertandingan dengan dihadiri oleh pejabat/wakil dari WTF dan wakil dari negara-negara peserta. Metode dan urutan pengundian ditentukan oleh Technical Delegate.
2. Pengundian dilakukan oleh Technical Delegate atau pejabat yang ditunjuk bagi negara peserta yang tidak menghadirkan wakilnya.
Artikel 7. Penimbangan
1. Penimbangan resmi dilaksanakan satu hari sebelum jadwal pertandingan bagi kontestan di kelas bersangkutan
2. Saat penimbangan, kontestan putra mengenakan celana dalam, serta kontestan putri mengenakan bra (penutup dada) dan celana dalam. Penimbangan dapat dilakukan dalam keadaan bugil atas keinginan kontestan bersangkutan.
3. Penimbangan resmi dilaksanakan satu kali, tapi satu kesempatan lagi dapat diberikan bagi kontestan yang tidak lolos pada penimbangan pertama, asal masih dalam batas waktu penimbangan yang telah ditentukan
4. sebagai upaya pencegahan terkena diskualifkasi, maka alat timbang yang dipakai resmi disediakan untuk penimbangan percobaan dan ditempatkan ditempat akomodasi kontestan atau di arena
Artikel 8. Prosedur Pertandingan
1. Pemanggilan kontestan
Nama kontestan dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali dimulai 3 (menit) menjelang jadwal pertandingannya. Kontestan tidak muncul setelah 1 (satu) menit dari jadwal mulainya pertandingan dianggap mengundurkan diri.
2. Pemeriksaan fisik dan perlengkapan
Setelah pemanggilan pertama, kontestan harus segera mendatangi Inspection Desk untuk menjalani pemeriksaan fisik, kostum, serta perlengkapannya oleh petugas yang ditunjuk oleh WTF. Kontestan tidak boleh menunjukkan sikap menolak atau menghindar untuk diperiksa dan kontestan dilarang memakai barang-barang yang kemungkinan dapat membahayakan (melukai/menyakiti) kontestan lawannya.
3. Setelah menjalani pemeriksaan kontestan melanjutkan bersiap di Coach’s Area dengan coach dan seorang dokter tim jika diperlukan sambil menunggu panggilan memasuki Competition Area.
Artikel 9. Teknik dan Area Sasaran yang dperbolehkan
1. Teknik yang diperbolehkan (Permitted Technique)
1.1 Teknik Tangan : Memukul dengan kepalan tinju yang erat
1.2 Teknik Kaki : Menendang dengan bagian dibawah
tulang mata kaki
2. Area Sasaran yang diperbolehkan (Pemitted Area)
2.1 Badan : Serangan menggunakan teknik tangan dan kaki di daerah badan yang dilindungi body protector (pelindung badan) dan tidak diperbolehkan menyerang daerah sepanjang tulang belakang.
2.2 Muka : Seluruh bagian diatas tulang selangka (collar bone) dan hanya boleh dengan menggunakan teknik kaki.
Artikel 10. Poin yang Sah
1. Area sasaran yang mendapat poin (Legal Scoring Areas)
1.1 Badan : Area yang diwarnai biru atau merah pada body protector
1.2 Muka : Seluruh bagian di atas tulang selangka (collar bone) termasuk telinga dan bagian belakang kepala.
2. Poin harus diberikan bila “permitted Technique” dilancarkan dengan akurat dan dengan tenaga yang kuat ke area sasaran yang diperbolehkan.
3. Kategori Poin:
3.1 1 (satu) poin untuk serangan ke “permitted area badan”
3.2 2 (dua) poin untuk serangan tendangan berputar yang sah ke “permitted area badan”
3.3 3 (tiga) poin untuk serangan tendangan ke “permitted area muka”
3.4 4 (empat) poin untuk serangan tendangan berputar yang sah ke “ permitted area muka”
4. Nilai akhir adalah jumlah poin dari tiga ronde
5. Pembatalan poin : Bila kontestan melancarkan serangan dengan melakukan suatu pelanggaran, maka jika keluar poin harus dibatalkan.
Artikel 11. Pelanggaran dan Penalti
1. Penalti atas semua pelanggaran diberikan oleh referee
2. Ada 2 (dua) kategori penalti : “Kyong-go” (peringatan) dan Gam-jeum” (pemotongan)
3. 2 (dua) ‘kyong-go” dihitung sebagai penambahan 1 (satu) poin kepada kontestan lawan. Namun sisa “Kyong-go” yang ganjil tidak diperhitungkan dalam total nilai.
4. “Gam-jeom” dihitung penambahan 1 (satu) poin kepada kontestan lawan
a. Apabila kontestan sengaja menolak mematuhi peraturan pertandingan atau perintah referee, maka referee dapat menyatakan kontestan tersebut kalah karena diskualifikasi, setelah diberikan waktu 1 (satu) menit.
b. Bila kontestan terkena 8 (delapan) “Kyong-go” atau 4 (empat) “Gam-jeom” atau kombinasi dari keduanya yang berjumlah 4 (empat) poin, maka referee langsung menyatakan kalah karena pnalti.
c. “Kyong-go” dan “Gam-Jeum” diperhitungkan pada keseluruhan tiga ronde
d. Saat referee menghentikan pertandingan untuk memberikan penalty “Kyong-go” atau “Gam-jeom” waktu pertandingan dihentikan sejak wasit menyatakan “Shi-gan” sampai “Kye-sok” untuk melanjutkan pertandingan.
Artikel 12. Sudden Death dan penentuan Superioritas
Dalam ronde Sudden Death, pemenangnya adalah kontestan yang berhasil terlebih dahulu mendapatkan poin. Bila skor akhir seri (tanpa poin) setelah ronde ke-4 (ronde Sudden Death). Pemenangnya diputuskan berdasarkan penentuan superioritas oleh seluruh Referring Official dan dilihat hanya ronde ke-4
Penjelasan:
Superioritas ditentukan berdasarkan inisiatif selama pertandingan, dengan kriteria sebagai berikut:
1. Dominasi teknik terhadap lawannya melalui agresivitas bertanding.
2. Frekuensi serangan dilancarkan.
3. Penggunaan teknik yang lebih tinggi dalam hal kesulitan dan kompleksitas.
4. Sikap bertanding yang lebih baik.
Artikel 13. Keputusan Pemenang.
1. Menang dengan KO (Knock Out).
2. Menang karena RSC (Referee Stop Contest).
3. Menang berdasarkan poin atau superioritas.
4. Menang karena lawan mengunduran diri (withdrawal).
5. Menang karena lawan terkena diskualifikasi.
6. Menang karena lawan terkena hukuman Referee ( Referee’s punitive declaration).
Artikel 14. Knock Down.
1. Bila tubuh kontestan selain telapak kaki menyentuh lantai akibat terkena serangan lawan (sah).
2. Bila kontestan terguncang / terhuyung dan menunjukkan ketidak mampuan untuk langsung melanjutkan pertandingan.
3. Bila referee menyimpulkan pertandingan tidak dapat segera dilanjutkan akibat kontestan terkena serangan telak (sah).
Penjelasan :
Walau tidak terdapat tanda – tanda tersebut diatas, referee dapat menghentikan pertandingan bila terjadi serangan yang sangat telak dan menyimpulkan kontestan terkena knocked down karena dikuatirkan keselamatannya (akan berbahaya) jika pertandingan diteruskan.
Artikel 15. Prosedur Menghentikan Sementara Pertandingan.
Bila pertandingan harus dihentikan karena terdapat kontestan yang cidera maka referee melaksanakan prosedur sebagai berikut :
1. Referee menghentikan pertandingan dengan “Kal-yeo” lalu “Kye-shi”.
2. Referee mempersilahkan kontestan yang cidera untuk mendapatkan pertolongan medis dalam waktu 1 (satu) menit.
3. Kontestan yang tidak dapat menunjukkan kesiapan untuk melanjutkan pertandingan setelah 1 (satu) menit (termasuk cidera ringan) dinyatakan kalah oleh referee.
4. Bila pertandingan tidak dapat dilanjutkan setelah 1 (satu) menit, kontestan yang menciderai dengan pelanggaran jenis “Gam-jeum” dinyatakan kalah.
5. Bila kedua kontestan knocked down dan tidak dapat melanutkan pertandingan setelah 1 (satu) menit, maka pemenangnya ditentukan oleh skor terakhir sebelum terjadinya cidera.
6. Bila seorang kontestan tampak hilang kesadarannya akibat jatuh dalam kondisi membahayakan, maka referee harus segera menghentikan pertandingan & memanggil pertolongan medis. Bila hal tersebut disebabkan oleh suatu pelanggaran berat (Gam-jeom) yang dilakukan lawannya, maka lawannya tersebut dinyatakan kalah. Bila bukan karena suatu pelanggaran berat (kategori Gam-jeum) maka lawannya dinyatakan menang.
Artikel 16. Arbitrase dan Sanksi
1. Competition Supervisory Board (Dewan Supervisor Pertandingan) :
1.1 Persyaratan anggota dewan adalah anggota WTF Technical Committee atau orang yang memiliki cukup pengalaman dan wawasan dalam taekwondo, serta ditunjuk oleh Presiden atau Sekjen WTF.
1.2 Komposisi Dewan : 1 (satu) ketua dan tidak lebih dari 6 (enam) anggota. Technical Delegate bertugas sebagai ketua Dewan Supervisor Pertandingan.
2. Tugas dan Tanggung jawab
2.1 Mengevaluasi penampilan wasit.
2.2 Membantu Technical Delegate dalam segala aspek penyelenggaraan kejuaraan.
2.3 Bertindak sebagai Extraordinary Committee of Sanction (Komisi Disiplin Luar Biasa) selama kejuaraan berlangsung, dalam hal – hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan pertandingan (kejuaraan).
2.4 Bersama Review Juri melaksanakan instant video replay review jika diperlukan.
3. Prosedur Instant Video Replay Review
3.1 Bila terjadi keberatan atas keputusan referring officials, maka coach dapat melakukan appeal dan meminta referee untuk melaksanakan instant video replay review.
3.2 Referee segera menghentikan pertandingan dan menghampiri coach tersebut untuk menanyakan persoalannya.
3.3 Referee lalu meminta review juri untuk segera melihat rekaman video bersama salah seorang anggota Dewan Supervisor Pertandingan, yang bukan berkebangsaan sama dengan salah satu kontestan.
3.4 Setelah Instant Video Replay Review, juri menyampaikan hasil keputusan kepada referee untuk dilaksanakan, bila review juri dan anggota dewan supervisor pertandingan tidak bersepakat, maka keputusan final dilakukan oleh technical delegate.
3.5 Keputusan review juri tersebut harus dilakukan dalam waktu 2 (dua) menit setelah permintaan instant video replay review.
3.6 Setiap coach memiliki 1 (satu) kesempatan untuk melakukan appeal setiap partai. Jika appealnya berhasil, maka keputusan akan dikoreksi dan coach tersebut kembali memiliki kesempatan untuk melakukan appeal lagi dalam partai tersebut (quota appeal tetap)
3.7 Dalam suatu kejuaraan tidak dibatasi coach dapat melakukan appeal, namun bila coach 2 (dua) kali ditolak appealnya, maka dia kehilangan haknya (habis quota) untuk melakukan appeal selanjutnya bagi kontestan tersebut.
3.8 Keputusan review juri adalah final, tidak ada banding selama atau sesudah partai tersebut, kecuali terdapat kesalahan yang sangat nyata dalam keputusan pemenang, dalam hal ini protes resmi dapat dilayangkan sesuai prosedur.
4. MEDALI DAN NOMOR YANG DIPERTANDINGKAN.
JUMLAH MEDALI DAN KEPING PORKAB PAMEKASAN III TAHUN 2013
CABANG TAEKWONDO
No Acara Jumlah Keping
Emas Perak Perunggu
Kyorugi Putra
1 Max 54,00 Kg 1 1 2
2 54,01 Kg – 58,00 Kg 1 1 2
3 58,01 Kg – 63,00 Kg 1 1 2
4 Poomsae Perorangan Putra 1 1 2
Kyorugi Putri
5 Max 46,00 Kg 1 1 2
6 46,01 Kg – 49,00 Kg 1 1 2
7 Poomsae Perorangan Putri 1 1 2
JUMLAH TOTAL 7 7 14
NOMOR – NOMOR YANG DIPERTANDINGKAN :
No No Putra No Putri
Kyorugi Kyorugi
1 Under 54 Max 54,00 Kg Under 46 Max 46,00 Kg
2 Under 58 54,01 Kg – 58,00 Kg Under 49 46,01 Kg – 49,00 Kg
3 Under 63 58,01 Kg – 63,00 Kg
4 Poomsae Perorangan Poomsae Perorangan
JML 4 Nomor 3 Nomor
5. JADWAL PERTANDINGAN TAEKWONDO PORKAB PAMEKASAN TAHUN 2014
Hari / Tanggal : Minggu, 22 Juni 2014
Waktu : 08.00 S/d Selesai
Tempat : Gedung Serba Guna Pamekasan
6. PESERTA
a. Atlet – Atlet Taekwondo dari Club-Club Taekwondo se-Kabupaten Pamekasan, Atlet PUSLATKAB PRIMA tidak di ikut sertakan.
b. Kelas yang dipertandingkan bagi Kyorugi adalah 3 (tiga) kelas untuk putra dan 2 (dua) kelas putri
c. Kategori bagi Poomsae adalah Perorangan Putra dan Putri
PENDAFTARAN PESERTA
1) Syarat – syarat pendaftaran
A. Persyaratan Kontingen
a. Melampirkan Surat Rekomendasi dari Kecamatan/ Club Taekwondo setempat.
b. Mengisi Formulir Pendaftaran Kontingen yang disediakan.
c. Mengisi Formulir Pendaftaran dan disahkan pada saat herregistrasi
B. Persyaratan Peserta Kyorugi dan Poomsae
a. Pas photo ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar (atlet) dan 2 lembar 0fficial.
b. Foto copy akte kelahiran
c. Foto copy sertifikat terakhir
d. Surat keterangan sehat dari dokter
e. Mengisi Formulir Biodata Atlet
f. Mengisi Surat Pernyataan Atlet
2) Tempat Pendaftaran
Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung melalui secretariat pendaftaran kejuaraan PORKAB Taekwondo se-Kabupaten Pamekasan Tahun 2014 pada alamat KONI Pamekasan.
3) Entry By Name dan Entry By Class
Data entry by class dan entry by name baik tim maupun atlet dapat dikirimkan melalui jalur yang akan ditentukan KONI Pamekasan.
PERINGATAN
a. Setiap kontingen diwajibkan membawa peralatan pertandingan masing-masing dan panitia tidak menyediakan peralatan (wajib gumshield)
b. Setiap persyaratan di atas wajib dipenuhi demi kelancaran pertandingan
c. Panitia berhak melakukan DISKUALIFIKASI bagi kontingen maupun atlet yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan segala biaya yang telah diserahkan kepada panitia sepenuhnya menjadi hak panitia.
7. PERATURAN KHUSUS
Bentuk dan Sistem Pertandingan
1) Kyorugi
a. Bentuk : Perorangan
b. Sistem : Gugur
2) Poomsae
Kategori : Perorangan Putra dan Putri
• Poomsae yang diperlombakan adalah taegeuk 3, 4, 5, 6, 7 dan 8 (Penentuan Taegeuk diundi pada waktu technical Meeting).
• Tingkat geup minimal adalah Geup 9 atau sabuk Kuning
3) Batasan Umur max 20 Tahun dihitung berdasarkan tahun kelahiran
8. WAKTU DAN TEMPAT PERTANDINGAN
Hari : Minggu
Tanggal : 22 Juni 2014
Tempat : Gedung Serbaguna Pamekasan
9. TECHNICAL / MANAGER MEETING
Hari : Sabtu
Tanggal : 21 Juni 2014
Jam : 08.00 WIB
Tempat : Gedung Serbaguna Pamekasan
Penimbangan berat badan untuk kelas yang main hari pertama dilaksanakan pada :
Hari : Sabtu
Tanggal : 21 Juni 2014
a. Penimbangan berat badan dilakukan 1 (satu) hari sebelum pertandingan pada kelas tersebut.
b. Penimbangan berat badan percobaan dilakukan pada pukul 12.30 – 14.00 WIB.
c. Penimbangan berat badan resmi dilakukan pada pukul 14.00 – 16.00 WIB.
d. Tidak ada toleransi berat badan saat penimbangan badan resmi.
e. Tidak diperbolehkan pindah kelas , kelas yang diikuti oleh setiap atlet harus sesuai dengan saat pendaftaran, apabila berat badan tidak sesuai dengan kelas yang didaftarkan maka atlet tersebut akan didiskualifikasi.
f. Kontingen atau Official harus mengikuti sesi Technical Meeting (TM) pada hari sabtu Tanggal 21 Juni 2014
Apabila tidak hadir, segala keputusan Technical Meeting wajib ditaati.
10. PENUTUP
Petunjuk Teknis ini disusun untuk dapat dipelajari sehingga dapat melancarkan jalannya pertandingan dan apabila diperlukan penjelasan – penjelasan akan dilakukan pada saat technical meeting sebelum pertandingan
7) BRIDGE :
A. WAKTU DAN TEMPAT
Hari : Selasa – Kamis
Tanggal : 24 – 26 Juni 2014
Pukul : 08.00 WIB – Selesai
Tempat : Aula Kantor DISPORABUD Kabupaten Pamekasan
B. NOMOR YANG DIPERTANDINGKAN
1. Pasangan Putra
2. Pasangan Putri
3. Pasangan Campuran
4. Team Putra
5. Team Putri
6. Team Campuran
C. BAHASA RESMI
Bahasa resmi yang digunakan selama pertandingan adalah bahasa Indonesia
D. TATA CARA BERPAKAIAN
Tatacara berpakaian bagi seluruh atlit ataupun official adalah berpakaian yang pantas, sopan dan rapi serta menggunakan alas kaki sepatu.
E. LARANGAN – LARANGAN
Telephone genggam ( HP ), pager, atau peralatan elektronik lainnya tidak diperbolehkan dibawa masuk ke arena pertandingan. Pemain ataupun official yang yang membawa peralatan tersebut diatas akan dikenakan hukuman 25 % dari Top score, jika mengulangi pelanggaran yang sama maka pemain dilarang untuk mengikuti sisa event selanjutnya dan official regu dilarang untuk masuk kedalam arena pertandingan.
F. PESERTA
Peserta mewakili club dimana dia menjadi anggota dengan dibuktikan rekomendasi dari ketua club
Berusia maksimal 20 tahun (kelahiran 1994) dibuktikan dengan akta kelahiran/KTP/Ijazah
Tiap club mengirimkan peserta maksimal 6 pasang di nomor pasangan/3 regu di nomor beregu
G. JENIS PERTANDINGAN
1. Nomor Pasangan
Babak penyisihan menggunakan Sistem Swiss Pair 6 sesi 8 (delapan) papan setiap sesinya.
Babak penyisian akan diambil 12 pasang untuk dipertandingkan di babak final
Babak final menggunakan Sistem Round Robin 11 sesi @ 6 (enam) papan seetiap sesinya
Kejuaraan diambil 4 pasang
H. BATAS WAKTU PERTANDINGAN
Batas waktu untuk menyelesaikan permainan adalah sebagai berikut
4 papan 33 menit
6 papan 49 menit
8 papan 65 menit
I. HUKUMAN
a) Terlambat Memulai
Setiap pasangan / regu diharuskan sudah menempatkan diri 5 menit sebelum dimulainya suatu sesi, jika pada saat dimulai satu session terlambat:
0 – 05 menit hukuman 25 % dari Top satu papan yang dimainkan
5 – 17 menit hukuman 50 % dari Top satu papan yang dimainkan
Jika keterlambatan lebih dari 17 menit maka dianggap WO pada sesi tersebut dan mendapatkan 0 % dan lawannya mendapat nilai 60 % dari Top papan yang dimainkan
b) Bermain lambat
Batas waktu untuk suatu sesi dihitung mulai dari permainan sesi tersebut dimuali oleh PP. Jika permainan belum selesai sesuai batas waktu yang ditentukan, maka salah satu pasangan/Team atau keduanya akan dikenakan hukuman sesuai dengan jumlah waktu keterlambatan dari pasangan yang dimaksud dan diatur sebagai berikut :
• Terlambat 0 – 5 Menit peringatan pertama
• Terlambat 5 – 10 Menit Pinalti 10 % dari Top papan yang dimainkan
• Terlambat 10 – 15 Menit Pinalti 20 % dari Top papan yang dimainkan
c) Papan Cacat
Jika papan dianggap cacat dan dapat diketahui bahwa hal ini disebabkan oleh kesalahan satu pihak, maka pihak tersebut dapat dikenakan hukuman prosedural sebesar 10 % dari Top score
J. KETENTUAN WALK OVER (WO)
Apabila ada pasangan/team karena sesuatu hal tidak dapat bermain atau menyelesaikan ronde tertentu, maka pasangan/team dimaksud dinyatakan WO pada ronde itu adan mendat 0 VP dan 0 IMP, regu lawannya mendapatkan 60 % dari setiap papan.
K. DISKUALIFIKASI
Jika pasangan/team terkena sanksi diskualifikasi, maka seluruh pertandingan yang sudah dimainkan, panitia pelaksana dapat dinyatakan tidak berlaku dan skor yang didapat oleh lawannya dalam pertandingan tersebut dapat dibatalkan.
L. HASIL PERTANDINGAN DAN PERBAIKAN SCORE
L.1. Score Sheet
Score sheet resmi harus diisi oleh pasanga Timur dan Barat .
L.2. Hasil Akhir
Hasil akhir dihitung oleh kedua pasangan/team yang bersangkutan yang telah disetujui bersama dan ditanda tangani oleh salah satu dari kedua pasangan
Pada akhir setiap sesi, PP akan mengumumkan hasil pertandingan di papan score
Waktu untuk melakukan koreksi score yang diumumkan paling lambat 15 menit, hanya score yang dimainkan pada sesi tersebut yang bias diperbaiki
Apabila jelas – jelas ada kesalahan dalam penulisan kontrak dan hasil pada score sheet hanya dapat diperbaiki jika ada ketidak cocokan antara trik yang diperoleh dan hasil yang ditulis
M. PERUBAHAN PERATURAN DAN HAL – HAL YANG BELUM TERCANTUM
Perubahan peraturan dan hal – hal yang belum tercantum dalam peraturan pertandingan ini ahan diumumkan pada saat Temu Official.
8) PENCAK SILAT (Antar Perguruan)
1). MAKSUD DAN TUJUAN
Memupuk rasa persatuan dan kesatuan di lingkungan keluarga besar IPSI Pamekasan.
Menjaring pesilat Pamekasan yang berpotensi untuk dipersiapkan sebagai pesilat yang akan menjadi wakil Pamekasan dalam KEJURPROV JawaTimur 2015.
2). TEMA
” Merajut Prestasi mempertahankan suspremasi pencak silat pamekasan dalam PORPROV Jawa Timur 2015 ”
3). KELAS YANG DIPERTANDINGKAN
Kelas/kategori yang dipertandingkan adalah kelas/kategori pertandingan Pencak Silat seperti yang diatur dalam Peraturan Pertandingan Pencak Silat hasil Keputuasan MUNAS IPSI XII – 2017 terdiri dari :
KATEGORI TANDING PUTRA
1. Kelas A : 45 s/d 50 Kg. Putra
2. Kelas B : diatas 50 s/d 55 Kg. Putra
3. Kelas C : diatas 55 s/d 60 Kg. Putra
4. Kelas D : diatas 60 s/d 65 Kg. Putra
5. Kelas E : diatas 65 s/d 70 Kg. Putra
6. Kelas F : diatas 70 s/d 75 Kg. Putra
7. Kelas G : diatas 75 s/d 80 Kg. Putra
KATEGORI TANDING PUTRI
1. Kelas A : 45 s/d 50 Kg. Putri
2. Kelas B : diatas 50 s/d 55 Kg. Putri
3. Kelas C : diatas 55 s/d 60 Kg. Putri
4. Kelas D : diatas 60 s/d 65 Kg. Putri
KATEGORI TUNGGAL, GANDA DAN REGU
1. Tunggal : Putra dan Putri
2. Ganda : Putra dan Putri
3. Regu : Putra dan Putri
4). PERATURAN DAN SISTEM PERTANDINGAN
Peraturan yang dipergunakan adalah Peraturan Pertandingan Pencak Silat hasil Kaputusan MUNAS IPSI XI 2003
Sistem Pertandingan yang dipergunakan adalah sebagai berikut:
1. Kategori Tanding, mempergunakan sistem Gugur Tunggal.
2. Kategori Tunggal, Ganda dan Regu mepergunakan system sekali tampil, dengan ketentuan bahwa apabila pesertanya lebih dari 7 peserta (untuk setiap kategori) maka akan dipergunakan system pool. Tiga peserta yang memperoleh nilai tertinggi dari masing-masing pool akan tampil kembali pada babak berikutnya (babak Final). Jumlah pool ditetapkan oleh Rapat antara Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan dan Dewan Wasit Juri, serta disampaikan kepada peserta dalam Rapat teknik catatan : Oleh karena dalam Peraturan Pertandingan Pencak Silat hasil Keputusan MUNAS IPSI XII – 2007 terdapat perubahan yang sangan berpengaruh terhadap perolehan nilai, kiranyan perlu disampaikan tentang perubahan – perubahan yang sangan mendasar antara lain yaitu :
1. Kategori Tanding
a. Pesilat yang melakukan serangan dengan teknik sapuan rebah (depan maupun belakang) TIDAK diperkenakan untuk diserang. Bagi pesilat yang melakukan serangan akan mendapatkan hukuman.
b. Pesilat yang sengaja megulur-ulur waktu dengan teknik serangan sapuan rebah akan mendapatkan hukuman.
2. Kategori Ganda
a. Jenis, ukuran dan jumlah senjata sama dengan kategori tunggal ditambah dengan salah satu senjata pilihan (clurit/pisau/trisula).
b. Teknik penggunaan senjata bebas menurut aliran masing – masing.
c. Pesilat bebas untuk :
Menggunakan jurus tangan kosong.
Salah satu Pesilat bersenjata, yang lainnya tangan kosong.
Berganti senjata dalam peragaan/senjata beralih tangan.
Melepaskan/menjatuhkan senjata sesuai dengan deskripsi peragaan.
d. Pesilat harus memperagakan teknik serang bela senjata wajib (golok dan toya).
e. Pesilat harus memperagakan teknik serang bela dari salah satu senjata pilihan (clurit/pisau/trisula).
f. Urutan peragaan teknik serang bela dalam kategori ganda tersusun sebagai berikut :
1. Teknik serang bela tangan kosong, dilanjutkan dengan
2. Teknik serang bela senjata golok, dilajutkan dengan
3. Teknik serang bela senjata tongkat (toya), dilajutkan dengan
4. Teknik serang bela salah satu senjata pilihan
Peragaan teknik serang bela tangan kosong diantara pergantian teknik serang bela dari senjata yang satu ke senjata yang lainnya hanya diperkenankan satu kali teknik serang bela.
g. Tidak diperkenankan menampilkan teknik serang bela senjata melawan senjata, artinya seluruh teknik serang bela dengan semua jenis senjata harus menampilkan teknik serang bela senjata melawan tangan kosong.
h. Selain dari ketentuan tentang diskualifikasi yang berlaku pesilat juga akan dinyatakan diskualifikasi apabila :
1. Tidak menampilkan teknik serang bela tangan kosong atau
2. Tidak menampilkan teknik serang bela salah satu senjata (baik senjata wajib maupun senjata pilihan) atau
3. Tidak menampilkan urutan peragaan teknik serang bela sesuai yang dimaksud dalam urutan peragaan point ”f” diatas atau
4. Menampilkan teknik serang bela senjata melawan senjata.
5). PESERTA DAN OFFICIALS
Perguruan
Perguruan yang berhak ikut dalam kejuaraan Pencak Silat PORKAB III tahun 2014 ini adalah seluruh perguruan anggota Pengkab IPSI Pamekasan.
Pesilat
1. Peserta adalah pesilat Kelahiran minimal tahun 1998 dan maksilmal tahun 1994 yang merupakanutusan resmi dari Perguruan Anggota IPSI Kabupaten Pamekasan (dibuktikan dengan Surat Mandat yang ditandangani oleh Ketua Perguruan yang bersangkutan).
2. Masing – masing peserta hanya diperkenankan untuk mengikuti 1 (satu) nomor dari setiap kelas/kategori yang dipertandingkan.
3. Peserta berdomisili di wilayah Kabupaten Pamekasan yang dibuktikan dengan foto copy Kartu Keluarga/KK dan Akte Kelahiran (aslinya harus ditunjukkan pada saat pendaftaran) serta bertanding atas nama Perguruan. Pesilat yang menjadi anggota disatu Perguruan anggota IPSI Pamekasan. Dilarang untuk bertanding atas nama Perguruan Lain (Keterangan lebih lanjut pada point 6) tentang persyaratan pesilat).
Official
Official tim dalam kejuaraan pencak silat PORKAB III/2014 ini terdiri dari :
1. 1 (satu) orang Pimpinan Tim (Manajer Tim)
2. Maksimal 2 (dua) orang pelatih untuk kategori tanding
3. Maksimal 2 (dua) orang pelatih untuk kategori Tunggal, ganda dan Regu (TGR).
4. Pelatih yang bertugas sebagai pendamping pesilatdalam kategori tanding sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang dan salah satu diantaranya HARUS sejantina (pada waktu mendampingi pesilat ketika bertanding)
5. Setiap official HANYA diperkenankan untuk mendampingi Pesilat Perguruan yang bersangkutan, sesuai dengan nama yang telah didaftarkan secara resmi.
6). DELEGASI TEKNIK
Untuk mengawasi kelancaran pelaksanaan pertandingan, akan ditetapkan 1 (satu) orang Delegasi Teknik dan 1 (satu) orang Asisten Delegasi Teknik yang ditunjuk oleh Pengkab IPSI Pamekasan dengan Surat Keputusan.
7). PERWASIT JURIAN
Yang bertindak sebagai Wasit Juri dalam Kejuaraan Pencak Silat PORKAB III/2014 adalah Wasit Juri Pencak Silat Pengkab IPSI Pamekasan dengan Surat Keputusan atau Surat Tugas.
8). KETENTUAN TEKNIS
1. Pertemuan teknik/technical meeting dilaksanakan
Hari : Minggu
Tanggal : 22 Juni 2014
Pukul : 09.00 – 12.00 WIB
Tempat : Sekretariat IPSI Pamekasan
Jl. Agussalim 10 – 12 (Kampus Avicenna)
2. Panitia tidak melakukan pemeriksaan kesehatan pesilat. Surat keterangan sehat dari dokter yang dilampirkan sebagai persyaratan adalah merupakan bukti yang syah bahwa pesilat bersangkutan dalm kondisi sehat untuk mengikuti pertandingan pencak silat. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap segala akibat kalau ternyata dalam pertandingan ditemukan gangguan kesehatan yang telah ada sebelum pertandingan (penyakit jantung, tekanan darah dan lain sebagainya)
3. Penimbangan berat badan.
a. Tidak ada penimbangan berat badan I (pertama). Hal ini berarti bahwa pesilat harus tetap berada dalam kelas yang didaftarkan serta tidak ada perubahan kelas. Namun demikian, panitia memberikan kesempatan kepada setiap kontingen untuk mencoba timbangan dengan catatan bahwa setiap kontingen hanya diijinkan untuk mencoba timbangan bagi seorang pesilat.
b. Penimbangan berat badan II dilaksanakan pada setiap 15 menit sebelum pasilat melaksanakan pertandingan dengan berpakaian pencak silat hitam-hitam dalam keaadan kering, tanpa sabuk, tanpa pelindung kemaluan dan tanpa pelindung sendi, tidak ada toleransi berat badan bagi pesilat yang tidak memenuhi kriteri berat badan. Pada penimbangan II ini akan dinyatakan diskualifikasi (gugur) penimbangan pada setiap 15 menit sebelum pesilat melaksanakan pertandingan hanya dilaksanakan 1 (satu) kali.
4. Undian peserta dilaksanakn pada tanggal 22 Juni 2014 dimulai setelah selesainya pertemuan teknik/technical meeting, bertempat di Sekretariat IPSI Pamekasan (kampus AVICENNA) Jl. Agussalim 10-12 Pamekasan.
5. Pakaian bertanding pesilat adalah pakaian seragam pencak silat warna hitam-hitam (IPSI) dengan sabuk warna putih (pada waktu bertanding sabuk harus dilepas).
6. Pakaian pendamping pesilat adalah pakaian seragam pencak silat warna hitam-hitam (IPSI) dengan sabuk warna merah, serta DILARANG memakai aksesoris lainnya selaian pakaian pencak silat (IPSI) seperti topi, cap, rompi, jaket, tas pinggang, sepatu, sandal dan lai sebagainya.
7. Cup/genetal protector disediakan oleh masing-masing kontingen. Semua pesilat HARUS memakai ”body protector” yang telah disediakan oleh panitia.
9). PENGAJUAN KEBERATAN MASALAH PERTANDINGAN
Pengajuan keberatan berlaku untuk semua kategori pertandingan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku, denga biaya sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang harus diserahkan melalui Sekretaris pertandingan bersamaan dengan waktu penyerahan formulir Pengaduan Masalah Pertandingan.
10). PERSYARATAN PESILAT
1. Menyerahkan Surat Mandat yang ditandatangani oleh Ketua Perguruan yang bersangkutan.
2. Peserta kelahiran Tahun 1994 sampai dengan Tahun 1999 yang dibuktikan denga Foto Copy Akte Kelahiran atau STTB atau Ijazah serta KTP atau Kartu SISWA (aslinya HARUS ditunjukkan dan diserahkan pada saat pendaftaran). Dan merupakan utusan resmi dari Perguruan Anggota IPSI Kabupaten Pamekasan (dibuktikan dengan Surat Mandat).
3. Menyerahkan Surat Keterangan Sehat dari dokter (panitia tidak melaksanakan pemerikasaan kesehatan, karena Surat Keterangan Sehat dari dokter yang dilampirkan sebagai persyaratan pendaftaran adalah merupakan bukti yang sah bahwa pesilat bersangkutan dalam kondisi sehat untuk mengikuti pertandingan Pencak Silat).
4. Menyerahkan biodata pesilat (terlampir) dan 2 orang official dengan disertai pas foto hitam putih atau berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar.
5. Pesilat harus berdomisili di wilayah Pengkab IPSI Kabupaten pamekasan yang dibuktikan dengan Foto Copy kjartu keluarga/KK (aslinya ditunjukkan dan diserahkan pada saat pendaftaran) dan bertanding atas nama Perguruan dimana pesilat tersebut menjadi anggota, dan tidak diperkenankan untuk bertandiung atas nama Perguruan lainnya. Apabila ternyata pada waktu pelaksanaan pertandingan dijumpai pelanggaran terhadap ketentuan diatas, maka pesilat bersangkutan akan dinyatakan dan ditetapkan kalah diskualifikasi pada kelas yang diikutinya.
6. Tidak dibebani uang pendaftaran
7. Mendapat ijin dari orang tua yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis.
8. Dalam rangka peningkatan penegakan disiplin IPSI, maka peserta
yang ternyata memalsukan data (usia dan atau domisili), maka peserta bersangkutan akan dinyatakan diskualifikasi.
11). TATA TERTIB DAN SANKSI
1). Tata tertib yang harus dipatuhi dan berlaku bagi semua Pesilat, Official, serta Supporter selama berlangsungnya pertandingan adalah:
a. Dilarang membawa segala bentuk senjata tajam (kecuali senjata yang digunakan untuk pertandingan kategori Tunggal dan Ganda pada waktu pertandingan) ke dalam gedung/gelanggang pertandingan, serta dilarang membuat kegaduhan/keributan yang dapat mengganggu jalannya pertandingan.
b. Dilarang bertindak kasar, baik dengan kata-kata maupun dengan perbuatan terhadap seluruh aparat pertandingan.
2) Pelanggaran terhadap Peraturan Umum dan Khusus serta larangan-larangan tersebut dalam point 1 di atas akan dikenakan sanksi berupa :
a. untuk Pesilat :
• Peringatan keras
• Dinyatakan kalah
• Diskualifikasi untuk seluruh pertandingan
b. untuk Official :
• Peringatan keras
• Tidak diakui haknya sebagai official
• Diskors
c. Untuk Supporter/penonton :
• Peringatan keras
• Dikeluarkan dari arena pertandingan
12). PENUTUP
Demikian ketentuan-ketentuan Kejuaraan kabupaten Pencak Silat Pekan Olahraga Kabupaten (PORKAB) Pamekasan 2014 yang dilaksanakan oleh KONI Kabupaten pamekasan
Home »
» JENIS CABOR YANG DIPERTANDINGKAN
JENIS CABOR YANG DIPERTANDINGKAN
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website
0 komentar:
Posting Komentar